BONE, BERITABONE.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini ia b...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini ia berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M alias A Bin S (44) warga Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulsel.
Pelaku ditangkap di Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Senin (9/9/2024) sekira pukul 16.30 Wita, yang diketahui hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak lima sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam salah satu bungkusan Mie Instan yang tersimpan dalam dosnya", ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dos mie instan yang didalamnya terdapat sabu diambil / dijemput dari sopir mobil yang tidak dikenalnya dipinggir jalan Dusun Liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mare atas suruhan A melalui telpon dengan tujuan agar dos Mie Instan tersebut disuruh di simpan dirumahnya.
"Namun pelaku belum sempat sampai dirumahnya tiba - tiba dicegat dan ditangkap oleh pihak Kepolisian, selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara A masih dalam penyelidikan", jelasnya.(*)