BONE,BERITABONE.COM --Seorang warga Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulsel, diamankan oleh Satuan Rese...
BONE,BERITABONE.COM--Seorang warga Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulsel, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial R bin HS (46 Tahun) itu diamankan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 15.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R bin HS yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam yang ditemukan di laci dasbord motor sebelah kiri", ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku tepatnya dirumah kontrakan.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu buah pot tempat sabu berisi tiga sachet sabu ukuran besar, dua sachet sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu batang pireks kaca, satu buah sendok takar sabu yang kesemua barang-barang tersebut ditemukan didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku.
"Dari hasil introgasi, kesemua barang bukti sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan bernama AS yang kemudian pelaku memesan sabu sebanyak dua ball dengan harga sebesar Rp. 70.000.000", jelasnya.
Lalu pada Minggu 8 September 2024, pelaku melakukan transfer uang muka pembelian sabu melalui aplikasi BRI Mobile milik pelaku ke nomor rekening BRI atas nama UF sebanyak Rp. 30.000.000 yang dikirimkan oleh Napi AS melalui Chat WhatsApp.
"Kemudian pada hari itu juga maka atas arahan Napi AS melalui telfon WhatsApp maka pelaku pergi mengambil sabu pesanannya tersebut di pinggir jalan Desa Lancirang Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel sebanyak dua ball yang dibawanya pulang ke Kabupaten Bone", tuturnya.
Keesokan harinya setelah pelaku mendapatkan sabu pesanannya tersebut maka pelaku kembali mengirimkan sisa uang pembelian sabu sebesar Rp. 10.000.000 kenomor rekening BRI yang sama atas nama UF yang mana maksud dan tujuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu adalah untuk tujuan diperjual belikan.
"Jadi barang bukti yang di amanakn seberat 105,6 atau 100 gram lebih dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut ", terang Kasat Narkoba. (*)