BONE, BERITABONE.COM-- Tahapan pengumuman perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...
BONE, BERITABONE.COM--Tahapan pengumuman perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai pada tanggal 17 September 2024. Tahapan ini menandai semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kecamatan Ponre, sebagai salah satu kecamatan yang turut melaksanakan tahapan ini, telah menunjukkan kesiapannya dengan menjalankan setiap proses sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (17/09/2024).
Muh. Amir, selaku anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ponre yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), menyampaikan pesan penting kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Ia mengimbau agar pengumuman terkait pendaftaran KPPS disampaikan dengan cara yang efektif agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Salah satu cara yang diutamakan adalah dengan menempelkan pengumuman di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh warga, seperti kantor desa atau balai pertemuan masyarakat. Amir juga menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan ini harus didokumentasikan dengan baik sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, sembilan PPS yang ada di Desa-desa Kecamatan Ponre telah menjalankan instruksi yang diberikan dengan baik. Hasil rapat koordinasi yang digelar sebelumnya telah memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara pengumuman, sehingga PPS di tingkat desa dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Amir juga mengingatkan bahwa selain mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, PPS juga diharapkan memperhatikan masukan dan arahan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menjaga kelancaran proses pendaftaran KPPS.
PPK dan Panwascam Kecamatan Ponre juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses pendaftaran KPPS. Peran KPPS sangat vital dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada, karena mereka berada di garis depan dalam pelaksanaan pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan terbukanya kesempatan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki kualifikasi yang sesuai dapat ikut ambil bagian dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPPS, mereka dapat mendatangi langsung sekretariat PPS yang ada di setiap desa. Selain itu, bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PPS di masing-masing desa juga menyediakan narahubung yang dapat dihubungi. Dengan demikian, masyarakat tidak akan kesulitan dalam memperoleh informasi terkait pendaftaran KPPS ini.
Dalam tahapan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Ponre, Amir selaku Divisi SDM mengungkapkan bahwa jumlah personel yang dibutuhkan mencapai 217 orang. Para petugas KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kecamatan Ponre, guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS meliputi beberapa ketentuan penting. Di antaranya, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, calon anggota KPPS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Integritas, kejujuran, serta komitmen untuk bersikap adil juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau setidaknya telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Mereka juga harus berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas dari narkotika, serta memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. (Irfan)