BONE, BERITABONE.COM-- Kepolisian Resort (Polres) Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa korban yan...
BONE, BERITABONE.COM--Kepolisian Resort (Polres) Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa korban yang berinisial P (20) seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayenda Muchtar yang dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024) malam membeberkan perkembangan terbaru hasil sementara penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bone.
Menurut Rayendra bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban bukan termasuk pemerkosaan, melainkan perzinahan.
"Itu masuk perzinahan bukan pemerkosaan. Karena setelah didalami ternyata unsur pasal pemerkosaannya tidak bisa di proses karena tidak terpenuhi," bebernya.
Olehnya itu, sambungnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, laporan resmi untuk kasus perzinahan harus diajukan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat karena ini delik aduan.
"Sekali lagi kasus ini termasuk dalam kategori perzinahan," tegasnya.
Ditanya terduga pelaku, penyidik Polres Bone belum melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur.
"Unsurnya tidak masuk makanya tidak terbit laporan polisi," kuncinya.
Ditanya perkembangan terduga pelaku BA, Rayendra belum melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur.
"Unsurnya tidak masuk makanya tidak terbit laporan polisi," kuncinya.
Seperti diketahui, warga Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melaporkan BA yang tak lain adalah kakak kandung dari suaminya terkait kasus dugaan pemerkosaan.
Akibat perbuatan pelaku membuat korban hamil empat bulan dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone untuk diproses secara hukum. (Bur)