BONE, BERITABONE.COM-- Untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Bone terpenuhi, Bawaslu Bone awasi melekat Rapat Pleno Rekapitulasi D...
BONE, BERITABONE.COM--Untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Bone terpenuhi, Bawaslu Bone awasi melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Bone di Novena Hotel Watampone, Jumat 20 September 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Penanggungjawab Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Data Pemilih Muhammad Aris Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Rohzali Putra Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta enam orang staf Bawaslu Bone.
Untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bone, KPU Bone menetapkan 590.923 pemilih dengan jumlah sebanyak 1.326 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada rapat pleno itu, Bawaslu Bone menyampaikan dua poin rekomendasi serta meminta KPU Bone untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada kesempatan pertama.
“Kami meminta rekomendasi segera ditindaklanjuti dan dalam tindaklanjutnya tersebut disertai dengan lampiran dokumen atau bukti pendukung, ” tegas Aris.
Adapun rekomendasi Bawaslu Bone kepada pada pleno terbuka rekap DPT tingkat Kabupaten Bone
yaitu meminta kepada KPU agar melengkapi formulir model-A Tanggapan Masyarakat yang disertai degan dokumen pendukung pemilih dan uraian kronologi terkait perubahan data pemilih pasca rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK.
Lalu kemudian meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap pemilih yang tidak dikenali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa sebanyak 1.698 orang.
Bawaslu Bone mengapresiasi Panwascam dan PPK serta Pengawas Kelurahan/Desa dan PPS dalam tahapan pemutkahiran data pemilih. Penyelenggara di tingkat Kecamatan serta Kelurahan/Desa telah bekerja sama dengan baik dari sisi pengawasan maupun teknis dalam mengawal hak pilih masyarakat Bone.
Pleno rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Bone ditutup oleh KPU Bone pada pukul 23.35 Wita. (*)