Gakkumdu Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan Lurah di Bone

BONE, BERITABONE.COM-- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya melanjutkan dua ber...

BONE, BERITABONE.COM--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya melanjutkan dua berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas kepada oknum Kepala Desa (Kades) yang berinisial AW dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Lurah berinisial AY di Kabupaten Bone. 

Langkah itu dilakukan seusai hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar selama kurang lebih tiga jam pada Kamis (10/10/2024) dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. 

Nur Alim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone menjelaskan bahwa selama satu minggu penuh Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses klarifikasi kepada berbagai pihak serta meminta keterangan ahli.

"Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidananya. Keputusan diambil setelah dilakukan  rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti, keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada,” jelasnya.

"Bawaslu Bone baru saja menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE, "lanjutnya.

Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dikesempatan yang sama, Alwi Ketua Bawaslu Bone berharap ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pemilihan tahun 2024 berjalan.

"Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana, "tegasnya. (*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Gakkumdu Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan Lurah di Bone
Gakkumdu Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan Lurah di Bone
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_WMrFntVIDrnk3bN3oO7WTnl4tiYgOwcM-Bc6txcrmV7ZGvwe4YVb6VH-JBoNHshKIvzs_ENkVEQSQFcCAB5C4i6nRaCFc1TCuQR_Gi7SW_WR3HrbBKK4QNwr2Y8kkcB0-4aqCKporjMm5Uf0-TdF8o__PEihsNdD3Wow3wKUYXrvNNJ15dTFKMiRmQ/s320/IMG-20241011-WA0286.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_WMrFntVIDrnk3bN3oO7WTnl4tiYgOwcM-Bc6txcrmV7ZGvwe4YVb6VH-JBoNHshKIvzs_ENkVEQSQFcCAB5C4i6nRaCFc1TCuQR_Gi7SW_WR3HrbBKK4QNwr2Y8kkcB0-4aqCKporjMm5Uf0-TdF8o__PEihsNdD3Wow3wKUYXrvNNJ15dTFKMiRmQ/s72-c/IMG-20241011-WA0286.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2024/10/gakkumdu-lanjutkan-proses-hukum-kasus.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2024/10/gakkumdu-lanjutkan-proses-hukum-kasus.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy