BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menangkap enam orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di ...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menangkap enam orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kawerang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa (01/10/2024) sekira pukul 23.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar menyebut dalam penangkapan ini terdapat enam orang yang ditangkap.
"Adapun pelaku yang di amankan yaitu RS (35), AB (43) yang keduanya beralamat di Jl. Kawerang, Kelurahan Manurunge, MY (35) alamat Jenderal Ahmad Yani, AMS (37) Pegawai Negeri alamat Jl. Jenderal Sudirman, S (39) alamat Jl. Gunung Kini Balu dan H (31) Alamat Dusun Pajalele, Kecamatan Amali", ujarnya.
Aswar menceritakan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan tehadap RS dan AB yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang oleh RS.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari MY sebanyak satu sachet ukuran kecil seharga Rp. 300.000 dengan tujuan untuk dikonsumsi berdua namun belum sempat di konsumsi pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kemudian pada hari yang sama, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY yang dalam penguasaannya ditemukan pula 2 paket kecil sabu yang mana dari pengakuannya kalau sabu tersebut dimilikinya dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama dengan S dan AMS.
"Dari keterangan Y, sabu yang hendak dikonsumsi adalah sabu yang didapatkan dari pelaku H. Sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dan dalam penguasannya ditemukan lagi barang bukti sabu sebanyak 1 paket sedang dan mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Sidrap", jelasnya.
Keenam pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan Sat Res Narkoba Lolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku yang tidak dikenal masih dalam penyelidikan.
"Pelaku yang diamankan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", terangnya. (*)