Miliki 0,58 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan Polres Bone dan 1 Dalam Pengejaran

BONE,BERITABONE.COM-- Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangk...

BONE,BERITABONE.COM--Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Rabu dan Kamis (5-6/3/2025). 

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, lokasi pertama, Personel manangkap pelaku ARJ  (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram," ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis (6/3/2025). 

"Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp. 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

"Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran, "terangnya. (*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Miliki 0,58 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan Polres Bone dan 1 Dalam Pengejaran
Miliki 0,58 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan Polres Bone dan 1 Dalam Pengejaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisio-JLXHnPS1jU3QSxgVZD79I1BzLMa5GK9GOmSKE3dReI-GjTqQlBrQ4M-esZNGToRTL4LrgikZGUwYvrVL64UKUrbsMwYlzZ-NbeRDLJDUZwV8-cPnMI6N8i7pQGvF68EmH6rKuvDTeGn89TcqSTXXNm7X8CPWFPThR9DjSTETCFGOP73-1Gizp_A/s320/1000939157.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisio-JLXHnPS1jU3QSxgVZD79I1BzLMa5GK9GOmSKE3dReI-GjTqQlBrQ4M-esZNGToRTL4LrgikZGUwYvrVL64UKUrbsMwYlzZ-NbeRDLJDUZwV8-cPnMI6N8i7pQGvF68EmH6rKuvDTeGn89TcqSTXXNm7X8CPWFPThR9DjSTETCFGOP73-1Gizp_A/s72-c/1000939157.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2025/03/miliki-058-gram-sabu-2-pelaku-diamankan.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2025/03/miliki-058-gram-sabu-2-pelaku-diamankan.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy