BONE, BERITABONE.COM-- Seorang warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel, berinisial AD (43) dipolisikan lantaran di...
BONE, BERITABONE.COM--Seorang warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel, berinisial AD (43) dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya, N (18).
Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 05.15 Wita.
Menurut korban, awalnya saat ia tidur dalam kamar, kemudian pelaku yang merupakan tetangganya itu masuk kedalam kamar korban.
Pelaku kemudian menarik baju korban keatas dan memegang payudara korban sebanyak satu kali sehingga membuat korban kaget dan terbangun.
Karena ketahuan, pelaku pun langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Dengan kejadian itu, korban merasakan merasa malu serta takut sehingga korban keberatan dan mendatangi Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Empat Tahun
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, IPTU Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Rayendra mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan ke rumah tahanan Polres Bone.
Kata Rayendra, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
"Pelakunya sudah diamankan di Polres Bone. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 KUHPidana ancaman hukum 9 tahun dan atau pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya. (Bur).