Lagi, Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine

BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, berhasil mengungkap kas...

BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa pelaku, dan mengamankan total tujuh orang dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. WY diketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER, sementara ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.

Sebelum penggerebekan terjadi, ER diketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah. Ketiganya datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.

Setelah ER diamankan, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan ER bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial ZA. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam proses tersebut, ZA datang ke lokasi dengan dibonceng oleh HZ menggunakan sepeda motor karena ZA tidak memiliki kendaraan sendiri. Dari pengembangan ini, ZA akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. "Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka," tegas IPTU Adityatama.

Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan, menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.

Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.

Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan  selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.

Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, dan keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang. Sementara HZ juga tidak terlibat dalam transaksi sabu dan hanya membantu ZA dengan memboncengkan ke lokasi, sehingga keempat orang ini dinyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu.

Namun begitu, kata dia, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika. Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba. (*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Lagi, Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine
Lagi, Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcBmPNsQ2lb40R5MLtejARh-LNwdo5qfY-nzTPUdkrhuEY_mgOYKPSnq9MzWL-ahGq2kVNJHhiAqWCL_J9j5zqiwym1GjH9zhGUTkpaanhjGILFhhooVabPmT9kEymg_5ILyXR1xg4EGivsa6kd-oodM5A8HRpxI7Gmm0pO5PeEqYWkhrOkh9tnCQMKg/s320/1001049947.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcBmPNsQ2lb40R5MLtejARh-LNwdo5qfY-nzTPUdkrhuEY_mgOYKPSnq9MzWL-ahGq2kVNJHhiAqWCL_J9j5zqiwym1GjH9zhGUTkpaanhjGILFhhooVabPmT9kEymg_5ILyXR1xg4EGivsa6kd-oodM5A8HRpxI7Gmm0pO5PeEqYWkhrOkh9tnCQMKg/s72-c/1001049947.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2025/05/lagi-polisi-tangkap-pemilik-dan.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2025/05/lagi-polisi-tangkap-pemilik-dan.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy