Setubuhi Anak Kandungnya 5 Kali, Nelayan di Bone Diamankan

BONE, BERITABONE.COM-- Seorang nelayan di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, berinisia...

BONE, BERITABONE.COM--Seorang nelayan di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, berinisial AM (44) diamankan oleh Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya, F (14) sebanyak lima kali itu ditangkap pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo. 

"Kejadian ini pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning," kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. Minggu (9/6/2025).

Korban Disetebui di Atas Pematang Tambak

Menurut IPTU Alvin, terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja.

"Kemudian terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak," jelasnya.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan," tambah IPTU Alvin.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," kata IPTU Alvin Aji K.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. "Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone," papar IPTU Alvin Aji K.


Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. "Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

"Pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak" Tutup IPTU Alvin Aji K. (*) 

COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Setubuhi Anak Kandungnya 5 Kali, Nelayan di Bone Diamankan
Setubuhi Anak Kandungnya 5 Kali, Nelayan di Bone Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg52g__DR4bynbzhlwQ7AOb8HzSFNB7bysvirIqqBmAgcn2zI-MEbmBxbBS9cg4nGSpkbTKgIygqEG8Z2ES8RnGfINlyMyvhCh8VhjZb-4izKKTjGiR9nnOOOE0ysOUqPZEf1eCX1Lm1bf554wWOCTlzCTVdxLvfmBQdjXQ9GfJtftAcA8x6sKeVu6eAA/s320/1001116323.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg52g__DR4bynbzhlwQ7AOb8HzSFNB7bysvirIqqBmAgcn2zI-MEbmBxbBS9cg4nGSpkbTKgIygqEG8Z2ES8RnGfINlyMyvhCh8VhjZb-4izKKTjGiR9nnOOOE0ysOUqPZEf1eCX1Lm1bf554wWOCTlzCTVdxLvfmBQdjXQ9GfJtftAcA8x6sKeVu6eAA/s72-c/1001116323.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2025/06/setubuhi-anak-kandungnya-5-kali-nelayan.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2025/06/setubuhi-anak-kandungnya-5-kali-nelayan.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy