BONE, BERITABONE.COM-- Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bone, Yuyun Adryani menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang ...
BONE, BERITABONE.COM--Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bone, Yuyun Adryani menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bone untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun partai pengusung BerAmal pada Pilkada Bone 2024 lalu ini malah menolak kenaikan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mendesak Pemerintah Daerah untuk mencari solusi alternatif peningkatan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
Hal itu diungkapkan saat membacakan pandangan Fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Bone Tahun 2025-2029 di Gedung Paripurna DPRD Bone, Senin (18/8/2025).
Yuyun mengatakan bahwa Fraksi PKS dengan tegas menolak kebijakan kenaikan NJOP yang berdampak pada meningkatnya PBB-P2.
Kebijakan ini dinilainya tidak tepat waktu dan berpotensi menambah beban masyarakat kecil, terlebih pada kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Partai yang memiliki empat kursi di DPRD Bone ini berpandangan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya dilakukan dengan cara mengoptimalkan potensi pajak lain serta memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah, bukan dengan membebani rakyat secara berlebihan.
Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat kecil dalam pelaksanaan RPJMD. Pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada angka - angka target pendapatan, tetapi harus benar-benar memberi manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Bone.
"Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian mendalam dan melibatkan partisipasi publik sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan pajak, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan berpihak pada rakyat,"tutupnya.(*)