Satresnarkoba Polres Bone Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Barebbo

BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap...

BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Kali ini, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir Jalan Kalimantan. Pelaku berinisial AT (35), warga Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo, kedapatan memiliki satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AT ke tanah, namun terlihat oleh anggota dan berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, turut disita satu unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan sebagai sarana memperoleh sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FH (34), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, seharga Rp200 ribu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FH pada pukul 04.30 Wita di Dusun Galung, Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo.

Dari penguasaan FH, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo, satu buah timbangan digital, dan beberapa lembar plastik klip bening kosong. FH pun mengakui bahwa dirinya yang telah tiga kali menyerahkan sabu kepada AT, dengan cara membeli barang haram tersebut secara online melalui media sosial Instagram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Bone.(*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Satresnarkoba Polres Bone Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Barebbo
Satresnarkoba Polres Bone Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Barebbo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig2qVJMPojSGDYkmmkRIqkEgi65LOvWxlF4uXIGy6RHV_zjof-BG32Tle_IjG25-HUcORJfRO19WQiFl-MbhNts2E2Go66qCiQ-317MOMTlt2kqbs9WAuifSWYSUrBCXZUaICoew8odnmZjxnTcT-9mBEXi-5veDUH3IuPcGbSwIvtka99veoT30ULeA/s320/1001290170.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig2qVJMPojSGDYkmmkRIqkEgi65LOvWxlF4uXIGy6RHV_zjof-BG32Tle_IjG25-HUcORJfRO19WQiFl-MbhNts2E2Go66qCiQ-317MOMTlt2kqbs9WAuifSWYSUrBCXZUaICoew8odnmZjxnTcT-9mBEXi-5veDUH3IuPcGbSwIvtka99veoT30ULeA/s72-c/1001290170.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2025/08/satresnarkoba-polres-bone-ringkus-dua.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2025/08/satresnarkoba-polres-bone-ringkus-dua.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy