Gegara Sabu, Tiga Pemuda Bone Ini Diringkus Polisi

BONE, BERITABONE. COM-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narko...

BONE, BERITABONE. COM--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pemuda masing-masing berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Penindakan ini bermula dari tertangkap tangannya pelaku BG yang kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BG mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dari FD seharga Rp100.000. Barang haram itu kemudian dikirim oleh FB, yang bertindak sebagai kurir.

“Dari hasil interogasi, pelaku BG mengakui sabu tersebut dibeli dari FD melalui perantara FB. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dan FD,” jelas Iptu Adityatama, Sabtu (4/10/2025).

Lebih lanjut, Kasatnarkoba menyampaikan bahwa FB mengakui dirinya hanya sebagai perantara yang diminta oleh FD untuk menyerahkan sabu tersebut kepada BG. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan FD, yang akhirnya mengakui perbuatannya sebagai penjual narkotika tersebut.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti sabu seberat 0,12 gram ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku. Meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil, ketiganya tetap diproses lanjut karena terlibat sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Bone.

“Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti seberat 0,12 gram ini tetap kami proses karena mereka bukan hanya pengguna, tapi bagian dari jaringan peredaran,” tegas Iptu Adityatama.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.(*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Gegara Sabu, Tiga Pemuda Bone Ini Diringkus Polisi
Gegara Sabu, Tiga Pemuda Bone Ini Diringkus Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWbBU-7-hr8UAhub7fNN37Z5XBmTMZoJ5ntf_0uCeiSZgpw_NvBYVwjn_47-Lng4UpoAi3D-kPYc5QwSFDg5Ay6nj6WTWLh0Y_wzkGJKgbqGDEzwh5FPluc-4trXYLW9LbwFB705M63-ly0mzvGz_uUqZd-gS_LkrIC8C98iWXmSlvArbJiLpw0Ka9vg/s320/1001409722.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWbBU-7-hr8UAhub7fNN37Z5XBmTMZoJ5ntf_0uCeiSZgpw_NvBYVwjn_47-Lng4UpoAi3D-kPYc5QwSFDg5Ay6nj6WTWLh0Y_wzkGJKgbqGDEzwh5FPluc-4trXYLW9LbwFB705M63-ly0mzvGz_uUqZd-gS_LkrIC8C98iWXmSlvArbJiLpw0Ka9vg/s72-c/1001409722.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2025/10/gegara-sabu-tiga-pemuda-bone-ini.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2025/10/gegara-sabu-tiga-pemuda-bone-ini.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy